(国会議事堂 kokkai-gijidō) 東京都千代田区永田町1丁目7-1100-0014, Jepang 03-3581-3111
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA JEPANG
Jepang menganut sistem negara monarki konstitusional yang sangat membatasi kekuasaan Kaisar Jepang. Sebagai kepala negara seremonial, kedudukan Kaisar Jepang diatur dalam konstitusi sebagai "simbol negara dan pemersatu rakyat". Kekuasaan pemerintah berada di tangan Perdana Menteri Jepang dan anggota terpilih Parlemen Jepang, sementara kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat Jepang. Kaisar Jepang bertindak sebagai kepala negara dalam urusan diplomatik.
Parlemen Jepang adalah parlemen dua kamar yang dibentuk mengikuti sistem Inggris. Parlemen Jepang terdiri dari Majelis Rendah danMajelis Tinggi.
Majelis Rendah Jepang terdiri dari 480 anggota dewan. Anggota majelis
rendah dipilih secara langsung oleh rakyat setiap 4 tahun sekali atau
setelah majelis rendah dibubarkan. Majelis Tinggi Jepang terdiri dari
242 anggota dewan yang memiliki masa jabatan 6 tahun, dan dipilih
langsung oleh rakyat. Warganegara Jepang berusia 20 tahun ke atas
memiliki hak untuk memilih.
Kabinet Jepang beranggotakan Perdana Menteri dan para menteri. Perdana Menteri adalah salah seorang anggota parlemen dari partai mayoritas di Majelis Rendah. Partai Demokrat Liberal (LDP) berkuasa di Jepang sejak 1955, kecuali pada tahun 1993. Pada tahun itu terbentuk pemerintahan koalisi yang hanya berumur singkat dengan partai oposisi. Partai oposisi terbesar di Jepang adalah Partai Demokratik Jepang.
Perdana Menteri Jepang adalah kepala pemerintahan. Perdana Menteri diangkat melalui pemilihan di antara anggota Parlemen. Bila
Majelis Rendah dan Majelis Tinggi masing-masing memiliki calon perdana
menteri, maka calon dari Majelis Rendah yang diutamakan. Pada
praktiknya, perdana menteri berasal dari partai mayoritas di parlemen.
Menteri-menteri kabinet diangkat oleh Perdana Menteri. Kaisar Jepang
mengangkat Perdana Menteri berdasarkan keputusan Parlemen Jepang[, dan memberi persetujuan atas pengangkatan menteri-menteri kabinet. Perdana Menteri memerlukan dukungan dan kepercayaan dari anggota Majelis Rendah untuk bertahan sebagai Perdana Menteri.
BENTUK PARLEMEN JEPANG
BENTUK PARLEMEN JEPANG
Kokkai (国会) adalah nama parlemen Jepang. Parlemen Jepang terdiri dari dua majelis:Majelis Rendah Jepang (衆議院 shūgi'in) dan Majelis Tinggi Jepang (参議院 sangi'in).
Kedua majelis dipilih secara langsung melalui sistem pemilihan paralel.
Di samping memutuskan undang-undang, Kokkai bertanggung jawab memilih Perdana Menteri Jepang.
Menurut Konstitusi Jepang,
Kokkai adalah "aparatur kekuasaan negara tertinggi" dan "satu-satunya
aparatur negara yang menciptakan undang-undang" di Jepang. Selain
undang-undang, anggota parlemen juga bertugas dalam menyetujui anggaran
negara dan meratifikasi perjanjian negara.
Jumlah anggota tidak ditetapkan. Majelis Rendah mempunyai 480 anggota (sejak tahun1996)
yang bertugas selama empat tahun. Meskipun begitu, majelis ini dapat
dibubarkan kapanpun juga jika sang perdana menteri memutuskan untuk
mengadakan pemilu sebelum
berakhirnya masa tugas. Majelis Tinggi mempunyai 242 anggota yang
bertugas selama enam tahun. Keanggotaan parlemen terbuka kepada warga
Jepang yang berusia sekurangnya 25 tahun (untuk Majelis Rendah) dan 30
tahun (untuk Majelis Tinggi).
Keluarga kekaisaran
Kaisar Akihito dan Permaisuri Michiko (tampak tengah),
serta Pangeran Naruhito dan istri (di sebelah kanan).
Kaisar Akihito adalah Kaisar Jepang yang sekarang. Kaisar Akihito naik takhta sebagai kaisar ke-125 setelah ayahandanya, Kaisar Hirohito mangkat pada 7 Januari 1989. Upacara kenaikan tahta Kaisar Akihito dilangsungkan pada 12 November 1990. Putra Mahkota Naruhito, menikah dengan Putri Mahkota Masako yang berasal dari kalangan rakyat biasa, dan dikaruniai anak perempuan bernama Aiko (Putri Toshi). Adik dari Putra Mahkota Naruhito bernama Pangeran Akishino, menikah dengan Kiko Kawashima yang juga berasal dari rakyat biasa. Pangeran Akishino memiliki dua anak perempuan (Putri Mako dan Putri Kako), serta anak laki-laki bernamaPangeran Hisahito.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar